Bimtek Pengisian dan Pendataan SDGs Desa Nagarakembang
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) adalah pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya.
SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai
pada tahun 2030.
(1) Tanpa Kemiskinan;
(2) Tanpa Kelaparan;
(3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera;
(4) Pendidikan Berkualitas;
(5) Kesetaraan Gender;
(6) Air Bersih dan Sanitasi Layak;
(7) Energi Bersih dan Terjangkau;
(8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi;
(9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur;
(10) Berkurangnya Kesenjangan;
(11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan;
(12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab;
(13) Penanganan Perubahan Iklim;
(14) Ekosistem Lautan;
(15) Ekosistem Daratan;
(16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh;
(17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa. Seluruh aspek pembangunan yang digagas PBB sejak pendirian hingga kini diterapkan, seluruh warga desa harus menjadi pemanfaatnya, tidak ada yang terlewat. Dan, kemajuan tiada akan berhenti, melainkan berkelanjutan bagi generasi-generasi mendatang. Mewujudkan desa tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, layak air bersih dan sanitasi, berenergi bersih dan terbarukan, infrastruktur dan inovasi sesuai kebutuhan. Warganya sehat dan sejahtera, menerima pendidikan berkualitas, perempuan berpartisipasi, menumbuhkan ekonomi merata, konsumsi dan produksi sadar lingkungan. Tinggal di permukiman yang aman dan nyaman, tanggap perubahan iklim, peduli lingkungan laut dan darat, damai berkeadilan, bermitra membangun desa. Dilengkapi tujuan khas SDGs Desa ke 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Metode dan Instrumen Pemutakhiran Data
Sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 21/2020, data SDGs Desa adalah
milik desa, sehingga pendataan SDGs Desa dilaksanakan dengan metode sensus
partisipatoris. Artinya, data dikumpulkan dari informasi di dalam desa,
dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Pokja Relawan Pendataan Desa, serta
untuk keperluan pembangunan dan pemberdayaan masing-masing desa sendiri.
Dimensi partisipatoris meningkatkan validitas data SDGs Desa. Adapun dimensi
sensus artinya mengambil data seluruh wilayah desa dan RT, serta mengumpulkan
data dari seluruh keluarga dan warga desa.
Nah demikian informasi kali ini yaitu tentang apa aitu SDGs Desa, semoga
informasi yang sangat singkat ini bermanfaat terkhusus bagi warga Desa
Nagarakembang, Kec Cingambul, Kab Majalengka dan umum nya buat seluruh warga
Negara Indonesia.